Konten hanya untuk edukasi
Semua artikel, tabel, contoh, dan penjelasan di CoinLingo dibuat untuk membantu pembaca memahami istilah dan mekanisme crypto. Konten ini bukan nasihat investasi, keuangan, pajak, hukum, atau kepatuhan. Tidak ada halaman yang boleh dibaca sebagai instruksi personal untuk membeli, menjual, menyimpan, mendaftar, atau memakai produk tertentu.
Crypto berisiko tinggi
Peringatan risiko
- Harga crypto sangat fluktuatif dan kamu bisa kehilangan seluruh modal.
- Kinerja masa lalu tidak menjamin hasil masa depan.
- Ada risiko likuiditas, smart contract, platform, kebijakan, keamanan akun, dan kesalahan pengguna.
- Gunakan hanya dana yang jika rugi tidak mengganggu kebutuhan hidup, keluarga, cicilan, atau dana darurat.
Verifikasi sendiri dan tanggung jawab sendiri
Kami berusaha menjaga konten tetap jelas dan akurat, tetapi tidak menjamin kelengkapan, ketepatan waktu, atau kesesuaian konten untuk situasimu. Biaya, fitur, aturan, promosi, dan ketersediaan wilayah dapat berubah cepat. Angka biaya dan aturan di artikel ditulis bersama tanggal pengecekannya. Sebelum bertindak, cek status izin platform di daftar OJK, tanyakan yang belum jelas ke Kontak OJK 157, dan untuk urusan pajak atau hukum mintalah nasihat profesional.
Tidak ada tautan referral di versi ini
CoinLingo adalah situs edukasi independen dan bukan Binance resmi. Versi bahasa Indonesia tidak memuat tautan referral atau kode undangan, karena Binance tercantum di Daftar Entitas PAKD Ilegal yang dirilis OJK dan Satgas PASTI pada Juni 2026. Beberapa versi bahasa lain situs ini memuat tautan referral; pengungkapannya ada di halaman versi masing-masing.
Bukan Binance resmi atau perwakilan platform
CoinLingo bukan Binance, bukan exchange lokal, bukan broker, bukan manajer investasi, dan bukan perwakilan proyek crypto mana pun. Nama Binance, Indodax, Tokocrypto, Pintu, GoPay, OVO, Dana, bank lokal, OJK, atau merek lain disebut hanya untuk konteks edukasi. Untuk urusan akun, biaya, KYC, deposit, withdraw, dan ketersediaan wilayah, gunakan kanal resmi masing-masing.
Link pihak ketiga bukan endorsement
Situs ini dapat memuat link ke situs pihak ketiga. Link tersebut disediakan untuk rujukan atau kemudahan pembaca, dan tidak berarti kami menjamin isi, keamanan, produk, atau praktik privasi pihak ketiga. Saat meninggalkan CoinLingo, kamu tunduk pada kebijakan situs tujuan.
Kepatuhan hukum setempat
Aturan crypto berbeda antarnegara dan bisa berubah. Di Indonesia, sejak 10 Januari 2025 pengawasan aset kripto pindah dari Bappebti ke OJK (POJK 27/2024), dan perdagangan aset kripto hanya boleh lewat pedagang berizin OJK; daftarnya ada di situs OJK. Menurut Bank Indonesia, crypto bukan alat pembayaran yang sah, dan crypto bukan simpanan bank yang dijamin LPS. Penjualan crypto kena PPh final 0,21% di exchange berizin OJK atau 1% lewat platform luar negeri, dan crypto yang masih dipegang di akhir tahun dilaporkan di SPT Tahunan. Konten CoinLingo bukan panduan kepatuhan; kamu tetap bertanggung jawab mematuhi aturan di tempat tinggalmu.