Apakah Binance legal di Indonesia? Status per September 2026
Jawaban pendeknya: Binance tidak berizin di Indonesia. Dalam pengumuman 22 Juni 2026, OJK menyebut Satgas PASTI menghentikan 228 PAKD ilegal yang ditemukan sepanjang Januari sampai Mei 2026. Lampiran daftarnya menaruh Binance di urutan pertama. Nama lain di daftar yang sama antara lain KuCoin, Coinbase, Bybit, OKX, Bitget, dan Binance TR. OJK menegaskan bahwa perdagangan aset kripto di Indonesia hanya boleh dilakukan pihak yang berizin OJK.
Status ini bukan kejutan baru. Urutan kejadiannya:
| Waktu | Yang terjadi |
|---|---|
| Desember 2021 | Satgas Waspada Investasi OJK menyatakan Binance tidak boleh beroperasi di Indonesia karena tidak punya izin. |
| Desember 2022 | Binance menuntaskan akuisisi Tokocrypto. Merek Tokocrypto tetap dipakai. |
| Juli 2024 | Atas permintaan Bappebti, Kominfo memblokir akun Instagram Indonesia milik Binance, Bybit, KuCoin, MEXC, dan Bitget. |
| 10 Januari 2025 | POJK 27/2024 berlaku. Pengawasan aset kripto pindah dari Bappebti ke OJK. |
| 1 Februari 2025 | Tokocrypto (PT Aset Digital Berkat) mendapat izin PAKD dari OJK, nomor S-14/D.07/2025. |
| 28 Februari 2026 | Login ke Tokocrypto dengan akun Binance dihentikan. |
| 22 Juni 2026 | Binance masuk Daftar Entitas PAKD Ilegal (Juni 2026) dari Satgas PASTI. |
| 13 Agustus 2026 | Daftar PAKD berizin OJK terbaru terbit: 27 nama, tanpa Binance. |
Tokocrypto itu Binance?
Secara bisnis Tokocrypto ada di grup Binance, tetapi izin OJK melekat pada PT Aset Digital Berkat, bukan pada Binance. Akunnya juga sudah dipisah. Menurut pemberitaan saat perubahan itu berlaku, pengguna Tokocrypto sekarang masuk dengan email, Google, atau Apple. Kalau kamu dulu selalu masuk lewat tombol akun Binance, lakukan reset password dan perhitungkan bahwa penarikan akan ditahan 48 jam setelahnya.
Apa artinya kalau tetap memakai Binance dari Indonesia
Daftar Satgas PASTI ditujukan kepada platformnya. Bagi pengguna, yang langsung terasa adalah hilangnya perlindungan dan bertambahnya urusan administrasi.
Tidak ada jalur pengaduan ke OJK
POJK 27/2024 mewajibkan PAKD berizin menjalankan KYC dan program anti pencucian uang (APU-PPT), melindungi data pribadi, memisahkan dana nasabah dari dana perusahaan, dan hanya memperdagangkan aset yang ada di Daftar Aset Kripto. Platform tanpa izin tidak diawasi atas kewajiban itu di Indonesia. Kalau saldo tertahan, akun dibekukan, atau ada sengketa transaksi, jalurmu hanya layanan bantuan platform itu sendiri. Kontak OJK 157 melayani urusan dengan lembaga yang diawasi OJK. Bappebti pada 2024 dan OJK pada Desember 2025 sama-sama mengingatkan bahwa platform tanpa izin bisa tidak mampu melindungi investornya kalau bangkrut.
Satu hal lagi berlaku di exchange mana pun: LPS menjamin simpanan bank (tabungan, giro, deposito, dan sertifikat deposito) sampai Rp2 miliar per nasabah per bank. Aset kripto bukan simpanan bank, jadi tidak masuk penjaminan itu.
Pajaknya 1%, bukan 0,21%
Sejak 1 Agustus 2025 pajak kripto diatur PMK 50/2025. Menjual kripto lewat PAKD dalam negeri yang berizin dikenai PPh 22 final 0,21% dari nilai transaksi, dan platform yang memotongnya. Menjual lewat platform elektronik luar negeri, seperti Binance, dikenai PPh 22 final 1%. Platform luar negeri hanya memungut kalau sudah ditunjuk DJP sebagai pemungut; kalau belum, penjual wajib menyetor sendiri.
Contoh: menjual kripto senilai Rp10.000.000 berarti PPh 22 sebesar Rp21.000 di exchange berizin, atau Rp100.000 lewat platform luar negeri. Jual beli kripto tidak lagi dikenai PPN sejak tanggal yang sama; PPN hanya tersisa pada biaya layanan platform.
Cara cek apakah exchange kripto berizin OJK
Daftar resminya ada di halaman Perizinan ITSK Aset Keuangan Digital di situs OJK. Saat halaman ini diperbarui, versi terbarunya adalah daftar posisi 13 Agustus 2026 (PDF) dengan 27 PAKD berizin.
- Buka PDF terbaru langsung dari halaman OJK itu. Tangkapan layar yang beredar di grup bisa sudah basi atau diedit.
- Cocokkan tiga hal sekaligus: nama perusahaan (PT), nama aplikasi, dan alamat situs. OJK meminta ketiganya sama dengan yang tertulis di daftar. Contohnya, Tokocrypto tercatat atas nama PT Aset Digital Berkat.
- Periksa domain huruf per huruf. Situs tiruan sering hanya beda satu huruf atau menambahkan kata seperti "-id" atau "-official".
- Cek juga daftar entitas ilegal di portal Satgas PASTI. Nama yang muncul di sana jelas tidak berizin.
- Masih ragu, tanyakan ke Kontak OJK 157 (telepon 24 jam) atau WhatsApp 081-157-157-157 (setiap hari pukul 07.45 sampai 16.50 WIB).
Per 13 Agustus 2026, 27 PAKD berizin itu adalah Tokocrypto, Pluang, Mobee, Indodax, BTSE.ID, Naga Exchange, Usenobi, Ajaib, Floq, Kriptosukses, Pintu, Bitwewe, Triv, Upbit, Reku, Bitwyre, Nanovest, OSL Indonesia, Samuel Kripto, Bittime, ASTAL, CYRA, CoinX, Stockbit Crypto, Coinvest, LUNO, dan digitalexchange. Daftar ini bertambah dari waktu ke waktu (LUNO masuk 25 Mei 2026, digitalexchange 13 Agustus 2026), jadi selalu buka versi terbaru. Di luar pedagang, daftar yang sama memuat dua bursa (CFX dan ICEx), lembaga kliring PT Kliring Komoditi Indonesia, dan kustodian PT Kustodian Koin Indonesia.
Berizin tidak berarti harga tidak bisa turun. Izin berarti ada pengawasan, dana nasabah dipisah, dan kamu punya tempat mengadu kalau ada sengketa.
Sudah punya akun Binance, apa yang sebaiknya dibereskan?
Mau tetap memegang aset di sana, menjual, atau memindahkannya adalah keputusanmu sendiri. Yang bisa dibereskan sekarang, apa pun keputusannya:
- Kunci keamanan akun: pakai aplikasi authenticator atau Passkey, pasang anti-phishing code, dan nyalakan whitelist alamat penarikan. Rinciannya ada di bagian pengamanan akun.
- Unduh riwayat deposit, penarikan, dan trading, lalu simpan di luar akun. Kalau akses bermasalah suatu hari, catatan inilah buktimu.
- Siapkan data SPT Tahunan. Kripto yang masih kamu pegang di akhir tahun dilaporkan di Lampiran 1, Tabel 3, kode harta 0399 (Investasi Lainnya), berisi nama aset, tahun perolehan, dan nilai perolehan dalam rupiah. Mencantumkan harta tidak otomatis menambah pajak yang harus dibayar.
- Cek apakah penjualanmu sudah dipotong PPh 22 1%. Kalau bukti transaksi tidak menunjukkan potongan itu, setorannya jadi tanggung jawabmu.
- Terima bahwa sengketa dengan Binance tidak bisa dibawa ke OJK. Kalau butuh bantuan, buka tiket dari dalam aplikasi atau situs yang kamu akses lewat bookmark sendiri, bukan lewat nomor "CS" yang kamu temukan di media sosial.
- Kalau memutuskan memindahkan aset ke exchange berizin, kirim jumlah kecil dulu sebagai uji coba dan pastikan jaringan di sisi pengirim dan penerima sama. Salah jaringan bisa membuat aset sulit kembali.
KYC di exchange berizin: dokumen dan kenapa sering gagal
PAKD berizin wajib menjalankan KYC dan APU-PPT menurut POJK 27/2024, jadi di exchange legal mana pun kamu akan diminta identitas, biasanya KTP, ditambah verifikasi wajah. KYC singkatan dari Know Your Customer: platform memastikan pemilik akun adalah orang sungguhan dengan identitas resmi. Urutan dan dokumen tambahannya berbeda per exchange, dan yang berlaku adalah permintaan di aplikasinya.
Pakai KTP milikmu sendiri, bukan milik orang tua, teman, atau pasangan. Nama pemilik akun dan nama rekening bank atau e-wallet yang dipakai untuk deposit sebaiknya sama. Kalau berbeda, deposit dan penarikan rupiah bisa tertahan untuk diperiksa.
KYC jarang gagal karena platform sengaja mempersulit. Biasanya fotonya tidak terbaca. Hindari pantulan cahaya pada plastik KTP, jangan memotong sudut kartu, jangan memotret di tempat gelap, dan pastikan data di formulir sama persis dengan KTP. Untuk verifikasi wajah, cari latar polos dan cahaya cukup, lepas topi dan kacamata, lalu ikuti aba-aba menoleh atau berkedip pelan-pelan. Kalau ditolak, baca alasan penolakannya sebelum mengulang.
Jangan tergoda jasa "bantu lolos KYC" di grup. Kamu menyerahkan KTP dan wajahmu ke orang asing, dan itu bisa berakhir jadi pencurian identitas atau akun yang diambil alih.
Pengamanan akun exchange: 2FA, Passkey, anti-phishing code, whitelist
Urutannya: amankan dulu, baru simpan aset. Ini berlaku di exchange mana pun, berizin atau tidak. Kalau akun dicuri, pemulihannya tidak selalu mudah dan tidak selalu berhasil.
- Jadikan aplikasi authenticator atau Passkey sebagai 2FA utama, dan SMS sebagai cadangan terakhir. Kode SMS bisa dibajak lewat modus ganti kartu SIM (SIM swap). Saat mengaktifkan authenticator, catat backup key di kertas dan simpan offline, bukan screenshot di HP yang sama.
- Passkey memverifikasi lewat sidik jari, Face ID, atau PIN layar di perangkatmu sendiri. Kuncinya tersimpan di perangkat dan tidak dikirim lewat jaringan, jadi situs phishing yang berhasil mencuri password tetap tidak bisa memakainya. Passkey dan authenticator bisa aktif bersamaan.
- Anti-phishing code adalah frasa pendek pilihanmu yang dicantumkan di setiap email resmi dari exchange. Email yang mengaku dari exchange tetapi tidak memuat frasa itu, anggap palsu dan jangan klik tombol login di dalamnya.
- Whitelist alamat penarikan membatasi penarikan hanya ke alamat yang sudah kamu daftarkan. Ada masa tunggu setiap menambah alamat baru, dan justru masa tunggu itu yang memberi waktu kalau akun diserang.
- Password exchange dan password email harus berbeda, dan jangan dipakai ulang di marketplace atau media sosial. Password manager membantu di sini.
Garis merahnya sederhana: siapa pun yang meminta password, kode 2FA, seed phrase, private key, atau akses jarak jauh ke perangkatmu adalah ancaman. Staf exchange tidak membutuhkan semua itu, admin grup juga tidak, apalagi "tim keamanan" yang menghubungimu lebih dulu.
Kena tipu atau dihubungi CS Binance palsu: lapor ke mana?
Nama Binance sering dipinjam penipu: akun "CS Binance Indonesia" di Instagram atau Telegram, grup sinyal yang menjanjikan profit tetap, sampai orang yang mengaku bisa membuka blokir akun. Kalau uangmu sudah keluar lewat transfer bank atau e-wallet, lakukan ini berurutan:
- Hubungi bank atau penyedia e-wallet-mu saat itu juga dan minta rekening tujuan diblokir.
- Laporkan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id atau hotline 081 157 157 157. Siapkan identitasmu (nama, alamat, foto KTP), kronologi kejadian, data pelaku (nomor HP, akun media sosial, aplikasi atau situs yang dipakai), rekening tujuan, jumlah dan waktu transfer, bukti transfer, serta tangkapan layar chat lengkap dengan jamnya. Kata OJK, makin cepat dilaporkan, makin banyak dana yang bisa kembali.
- Buat laporan polisi. Secara online lewat patrolisiber.id (Dittipidsiber Bareskrim Polri), atau datang ke SPKT Polsek, Polres, atau Polda dan minta STTLP sebagai tanda terima. Perkembangan kasus bisa dipantau di sp2hp.bareskrim.polri.go.id. Sejak Januari 2026, kerja sama OJK dan Bareskrim memungkinkan korban melapor ke polisi lewat sistem IASC.
Dari 22 November 2024 sampai 31 Juli 2026, IASC menerima laporan atas 1.179.881 rekening, memblokir 607.210 rekening dan Rp724,1 miliar dana, lalu mengembalikan Rp204,3 miliar ke korban. Keterangan resmi OJK hanya menyebut pemblokiran rekening bank. Belum ada pernyataan bahwa IASC bisa membekukan aset yang sudah pindah ke exchange kripto, apalagi exchange luar negeri.
Menemukan platform atau grup yang menawarkan perdagangan kripto tanpa izin? Laporkan ke Satgas PASTI lewat sipasti.ojk.go.id, email satgaspasti@ojk.go.id, atau telepon 157.
Setelah tertipu, biasanya datang penipuan kedua
- IASC tidak memungut biaya dan tidak pernah meminta uang dari masyarakat. Situs resminya hanya iasc.ojk.go.id, dan OJK sudah memperingatkan adanya situs palsu yang mengatasnamakan IASC.
- Siapa pun yang menjanjikan dana kembali asal kamu membayar "biaya administrasi" atau "pajak pencairan" lebih dulu adalah penipu, termasuk yang mengaku pengacara, polisi, atau staf exchange.
- Staf exchange mana pun tidak akan meminta seed phrase, private key, kode 2FA, atau password lewat chat.
Salah paham yang sering muncul
Istilah terkait
FAQ
Apakah Binance legal di Indonesia?
Tidak berizin. Binance tercantum di nomor 1 Daftar Entitas PAKD Ilegal (Juni 2026) yang diumumkan OJK dan Satgas PASTI pada 22 Juni 2026, termasuk situs binance.com/id dan aplikasinya di Google Play serta App Store. Di daftar PAKD berizin OJK posisi 13 Agustus 2026 juga tidak ada entitas Binance.
Apakah Tokocrypto sama dengan Binance?
Tidak. Tokocrypto berbadan hukum PT Aset Digital Berkat dan berizin OJK sebagai PAKD sejak 1 Februari 2025 (S-14/D.07/2025). Binance membeli Tokocrypto pada Desember 2022, tetapi akunnya terpisah. Sejak 28 Februari 2026 login ke Tokocrypto memakai email, Google, atau Apple, bukan akun Binance, dan reset password membuat penarikan ditahan 48 jam.
Berapa pajak kalau menjual kripto di Binance?
Menurut PMK 50/2025 yang berlaku sejak 1 Agustus 2025, penjualan lewat platform luar negeri dikenai PPh 22 final 1% dari nilai transaksi. Kalau platform tidak memungutnya, penjual wajib menyetor sendiri. Sebagai pembanding, penjualan di PAKD dalam negeri berizin dikenai 0,21% dan dipotong otomatis. Jual beli kripto tidak lagi dikenai PPN.
Bagaimana cara cek exchange kripto berizin OJK?
Buka halaman Perizinan ITSK Aset Keuangan Digital di ojk.go.id dan unduh daftar PDF terbaru. Posisi 13 Agustus 2026 ada 27 PAKD berizin. Cocokkan nama perusahaan, nama aplikasi, dan alamat situs, lalu waspadai domain yang mirip. Kalau masih ragu, tanya Kontak OJK 157.
Kalau ada masalah dengan akun Binance, bisa mengadu ke OJK?
Tidak bisa diharapkan. OJK mengawasi PAKD berizin, dan Binance tidak termasuk. Sengketa saldo atau akun hanya bisa lewat layanan bantuan Binance sendiri. Pengecualiannya penipuan yang uangnya keluar lewat bank atau e-wallet: hubungi bank segera, lalu lapor ke iasc.ojk.go.id.
Ada yang menawarkan bantuan memulihkan dana lewat IASC dengan biaya. Asli?
Bukan. IASC tidak memungut biaya dan tidak meminta uang dari masyarakat. Satu-satunya situs resminya iasc.ojk.go.id, dan OJK sudah memperingatkan adanya situs palsu yang mengatasnamakan IASC. Orang yang meminta biaya di depan untuk memulihkan dana adalah penipu.
Sumber
- OJK: Daftar Entitas PAKD Ilegal (Juni 2026), PDF - Binance di nomor 1, diumumkan 22 Juni 2026.
- OJK: Satgas PASTI hentikan 228 pedagang aset keuangan digital ilegal - pengumuman 22 Juni 2026.
- OJK: Daftar Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital posisi 13 Agustus 2026, PDF - 27 PAKD berizin.
- OJK: POJK 27/2024 - berlaku 10 Januari 2025, kewajiban PAKD berizin.
- DJP: PMK 50/2025 - PPh 22 final 0,21% dan 1%, berlaku 1 Agustus 2025.
- DJP: kripto di SPT Tahunan - kode harta 0399 dan penghapusan PPN atas jual beli kripto.
- OJK: waspada situs palsu yang mengatasnamakan IASC - IASC tidak memungut biaya.
- LPS: simpanan yang dijamin - batas Rp2 miliar per nasabah per bank.
- Blockchainmedia: akun Tokocrypto tak lagi terhubung ke Binance - berita 28 Februari 2026.